harus adil, tidak memihak
untuk menyesuaikan dengan benar, untuk membuat bahkan
untuk meluruskan, memperbaiki, menegakkan keadilan
untuk menyeimbangkan, mengimbangi, untuk membuat yang sama, seragam
untuk mengaktifkan salah satu dari sesuatu, benar langsung
untuk membuat nyaman dengan apa yang benar
· “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan ...” (an-Nahl: 90)
· “Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil”. (al-Ma’idah: 8)
· Alhasil, semua sifat Allah, selain sifat berkuasa (al-qudrah) dan mengetahui (al-‘ilm). Sifat-sifat Allah terdiri dua jenis; (a) sifat-sifat yang tidak dapat terpisah dari Zat-Nya, seperti sifat mengetahui, berkuasa, dan hidup; (b) sifat-sifat yang ada pada Zat-Nya namun dapat dipisahkan dari-Nya. Seperti Mahapencipta. Dalam hal ini, kita dapat menggambarkan bahwa Allah itu eksis (ada) namun tidak menciptakan sesuatu. Sebaliknya, kita tidak dapat menggambarkan bahwa Allah itu eksis tetapi tidak berkuasa, berilmu, dan hidup.
Kata ‘adl adalah bentuk mashdar dari kata kerja ‘adala – ya‘dilu – ‘adlan – wa ‘udûlan – wa ‘adâlatan (عَدَلَ – يَعْدِلُ – عَدْلاً – وَعُدُوْلاً - وَعَداَلَةً) . Kata kerja ini berakar pada huruf-huruf ‘ain (عَيْن), dâl (دَال), dan lâm (لاَم), yang makna pokoknya adalah ‘al-istiwâ’’ (اَلْاِسْتِوَاء = keadaan lurus) dan ‘al-i‘wijâj’ (اَلْاِعْوِجَاج = keadaan menyimpang). Jadi rangkaian huruf-huruf tersebut mengandung makna yang bertolak belakang, yakni ‘lurus’ atau ‘sama’ dan ‘bengkok’ atau ‘berbeda’. Dari makna pertama, kata ‘adl berarti ‘menetapkan hukum dengan benar’. Jadi, seorang yang ‘adl adalah berjalan lurus dan sikapnya selalu menggunakan ukuran yang sama, bukan ukuran ganda. ‘Persamaan’ itulah yang merupakan makna asal kata ‘adl, yang menjadikan pelakunya “tidak berpihak” kepada salah seorang yang berselisih, dan pada dasarnya pula seorang yang ‘adl “berpihak kepada yang benar” karena baik yang benar maupun yang salah sama-sama harus mem peroleh haknya. Dengan demikian, ia melakukan sesuatu yang patut dan tidak sewenang-wenang.
Al-Ashfahani menyatakan bahwa kata ‘adl berarti ‘memberi pembagian yang sama’. Se mentara itu, pakar lain men definisikan kata‘adl dengan ‘penempatan sesuatu pada tempat yang semestinya’. Ada juga yang menyatakan bahwa ‘adl adalah ‘memberikan hak kepada pemilik nya melalui jalan yang terdekat’. Hal ini sejalan dengan pendapat Al-Maraghi yang memberikan makna kata ‘adl dengan ‘menyampaikan hak kepada pemiliknya secara efektif’.
Kata ‘adl (عَدْل) di dalam berbagai bentuk nya terulang sebanyak 28 kali di dalam Al-Qur’an. Kata ‘adl sendiri disebut kan 13 kali, yakni pada QS. Al-Baqarah [2]: 48, 123, dan 282 (dua kali), QS. An-Nisâ’ [4]: 58, QS. Al-Mâ’idah [5]: 95 (dua kali) dan 106, QS. Al-An‘âm [6]: 70, QS. An-Nahl [16]: 76 dan 90, QS. Al-Hujurât [49]: 9, serta QS. Ath-Thalâq [65]: 2.
Kata ‘adl di dalam Al-Qur’an memiliki aspek dan objek yang beragam, begitu pula pelakunya. Keragaman tersebut mengakibatkan keragaman makna ‘adl (keadilan). Menurut penelitian M. Quraish Shihab bahwa —paling tidak— ada empat makna keadilan.
Pertama, ‘adl di dalam arti ‘sama’. Pengertian ini yang paling banyak terdapat di dalam Al-Qur’an, antara lain pada QS. An-Nisâ’ [4]: 3, 58, dan 129, QS. Asy-Syûrâ [42]: 15, QS. Al-Mâ’idah [5]: 8, QS. An-Nahl [16]: 76, 90, dan QS. Al-Hujurât [49]: 9. Kata ‘adldengan arti ‘sama (persamaan)’ pada ayat-ayat tersebut yang dimaksud adalah persamaan di dalam hak. Di dalam QS. An-Nisâ’ [4]: 58, misalnya ditegas kan, Wa izâ hakamtum bain an-nâsi an tahkumû bi al-‘adl (وَاِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ اَنْ تَحْكُمُوْا بِالْعَدْلِ = Apabila [kamu] menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil). Kata ‘adl di dalam ayat ini diartikan ‘sama’, yang men cakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan. Yakni, me nuntun hakim untuk menetapkan pihak-pihak yang bersengketa di dalam posisi yang sama, misalnya tempat duduk, penyebut an nama (dengan atau tanpa embel-embel penghormatan), keceriaan wajah, ke sungguh an mendengarkan, memikirkan ucapan mereka, dan sebagainya, yang termasuk di dalam proses pengambilan keputusan. Menurut Al-Baidhawi bahwa kata ‘adl bermakna ‘berada di per tengahan dan mempersamakan’. Pendapat seperti ini dike muka kan pula oleh Rasyid Ridha bahwa keadilan yang diperintahkan di sini dikenal oleh pakar bahasa Arab; dan bukan berarti menetapkan hukum (me mutuskan perkara) berdasarkan apa yang telah pasti di dalam agama. Sejalan dengan pendapat ini, Sayyid Quthub menyatakan bahwa dasar persamaan itu adalah sifat ke manusiaan yang dimiliki setiap manusia. Ini berimplikasi bahwa manusia memunyai hak yang sama oleh karena mereka sama-sama manusia. Dengan begitu, keadilan adalah hak setiap manusia dengan sebab sifatnya sebagai manusia dan sifat ini menjadi dasar keadilan di dalam ajaran-ajaran ketuhanan.
Kedua, ‘adl di dalam arti ‘seimbang’. Pengertian ini ditemukan di dalam QS. Al-Mâ’idah [5]: 95 dan QS. Al-Infithâr [82]: 7. Pada ayat yang disebutkan terakhir, misalnya dinyatakan, Alladzî khalaqaka fa-sawwâka fa-‘adalaka (اَلَّذِىْ خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ = [Allah] Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan men jadi kan [susunan tubuh]mu seimbang). M. Quraish Shihab menjelaskan bahwa keseimbangan ditemu kan pada suatu kelompok yang di dalam nya terdapat beragam bagian yang menuju satu tujuan tertentu, selama syarat dan kadar tertentu terpenuhi oleh setiap bagian. Dengan terhimpun nya syarat yang ditetapkan, kelompok itu dapat bertahan dan berjalan memenuhi tujuan ke hadir an nya. Jadi, seandainya ada salah satu anggota tubuh manusia berlebih atau berkurang dari kadar atau syarat yang seharusnya maka pasti tidak akan terjadi keseimbangan (keadilan). Keadilan di dalam pengertian ‘keseimbangan’ ini menimbulkan keyakin an bahwa Allah Yang Mahabijaksana dan Maha Mengetahui mencipta kan serta mengelola segala sesuatu dengan ukuran, kadar, dan waktu tertentu guna men capai tujuan. Keyakinan ini nantinya meng antarkan kepada pengertian ‘Keadilan Ilahi’.
Ketiga, ‘adl di dalam arti ‘perhatian ter hadap hak-hak individu dan memberi kan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya’. Pengertian inilah yang didefinisikan dengan ‘menempatkan sesuatu pada tempatnya’ atau ‘memberi pihak lain haknya melalui jalan yang terdekat’. Lawannya adalah ‘kezaliman’, yakni pelanggar an terhadap hak-hak pihak lain. Pengertian ini disebutkan di dalam QS. Al-An‘âm [6]: 152, Wa Idzâ qultum fa‘dilû wa-lau kâna dzâ qurbâ (وَاِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوْا وَلَوْكَانَ ذَاقُرْبَى = Dan apabila kamu berkata maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat[mu]). Pengertian ‘adl seperti ini me lahirkan keadilan sosial.
Keempat, ‘adl di dalam arti ‘yang dinisbah kan kepada Allah’. ‘Adl di sini berarti ‘me me lihara kewajaran atas ber lanjutnya eksistensi, tidak mencegah kelanjutan eksistensi dan perolehan rahmat sewaktu terdapat banyak ke mungkin an untuk itu’. Jadi, keadilan Allah pada dasarnya merupakan rahmat dan kebaikan-Nya. Keadilan Allah mengan dung konsekuensi bahwa rahmat Allah swt. tidak tertahan untuk diperoleh sejauh makhluk itu dapat meraihnya. Allah memiliki hak atas semua yang ada, sedangkan semua yang ada tidak memiliki sesuatu di sisi-Nya. Di dalam pengertian inilah harus dipahami kandungan QS. آli ‘Imrân [3]: 18, yang menunjukkan Allah swt. sebagai Qâ’iman bi al-qisth (قَائِمًا بِِالْقِِسْط = Yang menegakkan ke adilan).
Di samping itu, kata ‘adl digunakan juga di dalam berbagai arti, yakni (1) ‘kebenaran’, seperti di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 282; (2) ‘menyandar kan perbuatan kepada selain Allah dan, atau menyimpang dari kebenaran’, seperti di dalam QS. An-Nisâ’ [4]: 135; (3) ‘membuat sekutu bagi Allah atau mempersekutukan Allah (musyrik)’, seperti di dalam QS. Al-An‘âm [6]: 1 dan 150; (4) ‘menebus’, seperti di dalam QS. Al-Baqarah [2]: 48, 123 dan QS. Al-An‘âm [6]: 70.
‘Adl/Al-‘Adl (عَدْل) merupakan salah satu al-asmâ’ al-husnâ, yang menunjuk kepada Allah sebagai pelaku. Di dalam kaidah bahasa Arab, apabila kata jadian (mashdar) digunakan untuk menunjuk kepada pelaku, maka hal tersebut mengan dung arti ‘kesempurnaan’. Demikian halnya jika dinyatakan, Allah adalah Al-‘Adl (اَلْعَدْل = keadilan), maka ini berarti bahwa Dia adalah pelaku keadilan yang sempurna.
Dalam pada itu, M. Quraish Shihab me negaskan bahwa manusia yang bermaksud meneladani sifat Allah yang ‘adl (عَدْل) ini—setelah meyakini keadilan Allah—dituntut untuk me negak kan ke adilan walau terhadap keluarga, ibu bapak, dan dirinya, bahkan terhadap musuhnya sekalipun. Keadilan per tama yang dituntut adalah dari dirinya dan terhadap dirinya sendiri, yakni dengan jalan meletakkan syahwat dan amarahnya sebagai tawanan yang harus mengikuti perintah akal dan agama; bukan menjadikannya tuan yang mengarahkan akal dan tuntunan agama. Karena jika demikian, ia justru tidak berlaku ‘adl, yakni menempatkan sesuatu pada tempatnya yang wajar.
Dari akar 'adl yang memiliki konotasi Arab klasik berikut:
untuk bertindak adil, adil
Istilah 'Adl tidak secara khusus digunakan sebagai Nama Indah dalam Al Qur'an.
Kata-Kata Al’adl
Perbuatan Allah Yang Tergolong Asmaul Husnah :
· Menciptakan alam semesta beserta isinya
· Dapat menkukr Dosa manusia
· Selalu menjadi hakim yang adil
· dll
Contoh perbuatan yang mencerminkan Al’adl :
· Tidak membedakan-bedakan sesuatu
· Memberi tugas dengan adil
· dalam menghadapi masalah harus diselesaikan dengan melihat yang salah dan benar
· dalam membagi sesuatu harus adil
· dll
Cara kita untuk mewujudkanya adalah dengan melakukan sesutu dengan sebaik mungkin dan selalu ingat Allah swt serta jangan mementinkan kelompok tertentu saja tanpa memikirkan mana yang harusnya dilakukan.
penjelasan yang sangat gamblang, makasih ya
ReplyDeletePortal Bersama
Iya sama-sama :)
DeleteThank
ReplyDeleteyour welcome :)
Delete