Analisis Pos Pajak Terhadap APBN



Analisis Pos Pajak terhadap APBN Tahun 2011-2015

 

Kelompok 7
Faradila Rahma Sari                                          041411131021
Wenny Restikasari                                              041411131063
Silva Nur Rizha F                                               041411141146
Kezia Addina                                                       041411133006
Citra Asti Aswandani                                          041411133028
Novia Aliff Yuiasari                                            041411133067
Afriyan Hidayatulloh                                         041411131032
M. Haris Baehaqi                                               041411131069
Ahmad Syauqi Muttaqi                                     041411131133
Achmad Iqbal Dedy Firmansyah                    041511133118


Program Studi S1 Ekonomi Pembangunan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Airlangga

2016

BAB I
PENDAHULUAN


1.1  Latar Belakang Masalah
Sarana dan prasarana adalah suatu yang penting bagi kelangsungan aktifitas ekonomi sebuah negara. Pentingnya sarana dan prasarana tersebut tercermin dalam kemudahan distribusi dan sinergi antar daerah yang akan didapat jika infrastruktur di sebuah negara memadai. Maka dari itu, untuk meningkatkan aktivitas ekonomi serta pemerataannya Pemerintah terus melakukan pembangunan sarana, prasarana dan infrastruktur. Pembangunan ini membutuhkan pembiayaan tidak sedikit yang terperinci ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengerluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan. Sumber pendapatan yang dihitung dalam APBN adalah pendapatan perpajakan, pendapatan negara bukan pajak, dan hibah. Dari ketiganya, porsi paling besar selalu bersumber dari pendapatann perpajakan. Menurut Guritno (1991) pajak adalah suatu pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah yang dalam pemungutannya dapat dipaksakan kepada subyek pajak untuk mana tidak ada balas jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan disebutkan dalam Pasal 11 ayat (3) bahwa pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, dan penerimaan hibah. Penerimaan perpajakan terdiri atas pajak dalam negeri (PPh, PPN, PBB, Cukai, PPnBM, dan lainnya) dan pajak perdagangan internasional (bea masuk dan bea keluar).
Setiap tahun, penerimaan perpajakan selalu memiliki persentase yang dominan. Hal ini dikarenakan pemerintah cenderung memaksimalkan pendapatan negara yang bersumber dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Segala kebijakan yang mempermudah pembayaran pajak seperti sistem self assestment dimana Wajib Pajak menghitung sendiri besarnya pajak yang harus dibayar dan e-billing atau sistem pembayaran elektronik diterapkan guna meningkatkan penerimaan pajak.


1.2  Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut maka dapat dirumuskan pembahasan, yakni:
1.    Bagaimana porsi pos pajak terhadap pendapatan negara?
2.    Bagaimana analisis statis penerimaan pos pajak terhadap total pendapatan negara?
3.    Bagaimana analisis dinamis penerimaan pos pajak terhadap total pendapatan negara?

1.3  Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
1.    Menganalisis secara statis penerimaan pos pajak terhadap total pendapatan negara.
2.    Menganalisis secara dinamis penerimaan pos pajak terhadap total pendapatan negara.

1.4  Manfaat Penulisan
Dari keseluruhan penulisan makalah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat, yakni:
1.    Mahasiswa dapat mengetahui peran pajak terhadap APBN.
2.    Mahasiswa dapat memahami hasil analisis penerimaan pos pajak terhadap total pendapatan negara secara statis.
3.      Mahasiswa dapat memahami hasil analisis penerimaan pos pajak terhadap total pendapatan negara secara dinamis.




BAB II
PEMBAHASAN


2.1 Dasar Teori
2.1.1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas, pengeluaran anggaran hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukkan hasil berupa output dari dana-dana yang telah dibelanjakan tersebut, sedangkan sebagai alat manajemen sistem penganggaran setidaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan untuk memperbaiki efisiensi program pemerintah, dan sebagai alat kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan.
Menurut M. Suparmoko, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ialah suatu daftar atau pernyataan yang terperinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang diharapkan dalam dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun. Segala sesuatu yang berhubungan dengan APBN diatur dalam Bab VIII Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV pasal 23. Isi dari pasal 23 adalah sebagai berikut :
Ayat (1) : “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ayat (2) : “Rangcangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.”
Ayat (3) : “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.”
Struktur APBN terdiri atas pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan primer, surplus atau defisit anggaran, dan pembiayaan. Pendapatan negara bersumber dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Pos pajak terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri (PPh, PPN, PPnBM, PBB, Cukai, dan lainnya) dan pendapatan pajak perdagangan internasional (bea masuk dan bea keluar).

2.1.2 Pajak
 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan, pajak merupakan suatu kontribusi wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya memaksa namum tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran rakyatnya. Terdapat tiga sistem pemungutan pajak yang dapat digunakan  yakni :
a.      Official Assesment System
Proses perhitungan pajak dilakukan oleh aparatur negara atau petugas pajak, sedangkan wajib pajak hanya perlu membayar pajak yang dibebankan sesuai dengan perhitungan petugas pajak.
b.      With Holding System
Proses perhitungan pajak dilakukan oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk.
c.       Self Assesment System
Proses perhitungan pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak dan selanjutnya akan dibayarkan kepada petugas pajak.
Dalam pemungutan pajak tersebut terdapat empat prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip ini dikenal dengan Smith’s Conons Plus, meliputi :
a.       Prinsip Kesamaan, menyatakan bahwa pemungutan pajak harus sama dengan kemampuan wajib pajak, tidak sama bagi setiap orang.
b.      Prinsip Kepastian, menyatakan bahwa pemungutan pajak harus jelas dan pasti agar mudah dimengerti oleh para wajib pajak dan memudahkan proses administrasi.
c.       Prinsip Kecocokan, menyatakan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan dengan adil dan cocok dengan kemampuan wajib pajak sehingga tidak merasa terbebani.
d.      Prinsip Ekonomi, menyatakan bahwa pemungutan pajak wajib memenuhi syarat ekonomi.
e.       Prinsip Ketepatan, menyatakan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan tepat waktu.
Di Indonesia, pajak terbagi menjadi beberapa macam yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTH), dan lainnya.

2.1.3. Analisis Statis dan Dinamis
Terdapat dua metode dalam analisis laporan keuangan, yakni analisis komparasi atau perbandingan dan analisis rasio. Analisis perbandingan merupakan metode analisa terhadap laporan keuangan dengan cara membandingkan dua periode atau lebih, atau membandingan laporan keuangan dua perusahaan atau lebih. Dalam metode ini terdapat dua analisis yaitu analisis statis dan analisis dinamis. Analisis statis atau vertikal dilakukan dengan membandingkan antara pos satu dengan yang lainnya dalam satu laporan keuangan pada satu periode, sedangkan analisis dinamis atau horizontal dilakukan dengan membandingkan satu periode dengan periode lainnya.

2.2 Pembahasan
2.2.1 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011-2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara yang digunakan untuk mendukung terwujudnya perekonomian nasional. Oleh sebab itu, nilai APBN setiap tahun cenderung berubah dikarenakan adanya perbedaan dalam fokus penyelenggaraan pemerintahan negara dan pendapatan negara. Tabel 1 dan tabel 2 (terlampir) menunjukkan perkembangan APBN RI dari tahun 2011-2015.
Tabel 1 menunjukkan kecenderungan peningkatan persentase defisit APBN terhadap PDB. Tahun 2011 besar defisit ialah 1,14% terhadap nilai PDB, sedangkan tahun 2012 nilai defisit menunjukkan angka 1,86% terhadap nilai PDB Indonesia. Hal ini disebabkan oleh besarnya kenaikan pembiayaan yang melebihi kenaikan dari sisi pendapatan negara. Defisit APBN tertinggi terjadi pada tahun 2015 dengan persentase defisit 2,21% dari nilai PDB Indonesia.
          Tabel 3 menunjukkan pendapatan negara tahun 2011-2015. Pos pendapatan dalam negeri terdiri atas 3 bagian yaitu penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak dan penerimaan hibah. Penerimaan pajak dalam negeri meliputi pendapatan pajak penghasilan baik dari PPh migas maupun PPh nonmigas, pendapatan pajak pertambahan nilai, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai serta pendapatan pajak lain. Penerimaan negara bukan pajak berasal dari penerimaan sumber daya alam, pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya serta pendapatan BLU.

2.2.2     Analisis Statis Pos Pajak Terhadap APBN Tahun 2011-2015
1.  Tahun 2011
Pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dalam APBN tahun 2011 sebesar 873,9 T. Sedangkan total pendapatan pada tahun 2011 mencapai 1.205,3 T. Persentase penerimaan  pajak  adalah  sebesar 72,5%  dari  total  pendapatan negara tahun 2011. Proporsi penerimaan pajak dalam negeri sebesar 93,8% sedangkan sumbangan pajak  perdagangan  internasional  sebesar 6,2%.
·      Pajak  dalam  negeri :
1.    Proporsi  Pajak  Penghasilan  terhadap  pendapatan  pajak  dalam  negeri  sebesar  52,6%  yang  meliputi : 16.9% dari PPh migas  dan  8,1% berasal dari PPh nonmigas
2.    Proporsi PPnBM terhadap pajak dalam negeri 33,9%
3.    Proporsi PBB terhadap pajak dalam negeri 3,6%
4.    Proporsi cukai terhadap pajak dalam negeri 9,4%
5.    Proporsi pajak lainnya terhadap pajak dalam negeri 0,5%
·         Pajak perdagangan Internasional
1.    Proporsi bea masuk terhadap pajak perdagangan internasional 46,8%’
2.    Proporsi bea keluar terhadap pajak perdagangan internasional 53,2%

2.    Tahun 2012
Pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dalam APBN tahun 2012 sebesar 980,5 T. Sedangkan total pendapatan pada tahun 2012 sebesar 1.332,3 T. Persentase penerimaan  pajak adalah sebesar 73,6 % dari total pendapatan  negara tahun  2012.  Proporsi penerimaan pajak dalam negeri sebesar  94,9%  dan pajak perdagangan internasional 5,1%
·         Pajak dalam Negeri :
1.    Proporsi  Pajak  Penghasilan  terhadap  pendapatan  pajak  dalam  negeri  sebesar  49.9% yang meliputi : 13,2% dari PPh migas dan  86,8% berasal dari PPh nonmigas
2.    Proporsi PPnBM terhadap pajak dalam negeri 36.26%
3.    Proporsi PBB terhadap pajak dalam negeri 3,11%
4.    Proporsi cukai terhadap pajak dalam negeri 10.2%
5.    Proporsi pajak lainnya terhadap pajak dalam negeri 0,45%
·         Pajak perdagangan Internasional
1.    Proporsi bea masuk terhadap pajak perdagangan internasional 57.1%’
2.    Proporsi bea keluar terhadap pajak perdagangan internasional  42,9%

3.      Tahun 2013
Pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dalam APBN tahun 2013 sebesar 1.077,3 T. Sedangkan total pendapatan pada tahun 2013 sebesar 1.432,1 T. Persentase penerimaan pajak sebesar 75,2% dari total pendapatan negara pada tahun 2013.Proporsi penerimaan pajak dalam negeri sebesar  95,6%  dan pajak perdagangan internasional 4,4%
·      Pendapatan dari Pajak Dalam Negeri
1.    Proporsi  Pajak  Penghasilan  terhadap  pendapatan  pajak  dalam  negeri  sebesar  49,2 % yang meliputi : 17,5%  dari PPh migas dan  82,5% berasal dari PPh non migas
2.    Proporsi PPn terhadap pajak dalam negeri 37,3%
3.    Proporsi PBB terhadap pajak dalam negeri 2,6%
4.    Proporsi cukai terhadap pajak dalam negeri 10,5%
5.    Proporsi pajak lainnya terhadap pajak dalam negeri 0,5%
·      Pendapatan dari Pajak Perdagangan Internasional
1.    Proporsi bea masuk terhadap pajak perdagangan internasional 66,5%’
2.    Proporsi bea keluar terhadap pajak perdagangan internasional 33,5%

4.      Tahun 2014
Pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dalam APBN tahun 2014 sebesar 1280,4 T. Sedangkan total pendapatan pada tahun 2014 sebesar 1.665,8 T. Persentase penerimaan pajak sebesar 76.9% dari total pendapatan negara pada tahun 2014. Proporsi penerimaan pajak dalam negeri sebesar 95,79% dan pajak perdagangan internasional sebesar 4,21%.
·      Pendapatan dari Pajak Dalam Negeri
1.    Proporsi  Pajak  Penghasilan  terhadap  pendapatan  pajak  dalam  negeri  sebesar  47,8% yang meliputi : 12,98% dari PPh migas dan 87,02% berasal dari PPh nonmigas.
2.    Proporsi PPn terhadap pajak dalam negeri 40,19%
3.    Proporsi PBB terhadap pajak dalam negeri 2,07%
4.    Penerimaan Cukai terhadap pajak dalam negeri 9,08%
5.    Proporsi pajak lainnya terhadap pajak dalam negeri 0,43%
·      Pendapatan dari Pajak Perdagangan Internasional
1.    Penerimaan Bea Masuk terhadap pajak perdagangan internasional 62,89%
2.    Penerimaan Bea Keluar terhadap pajak perdagangan internasional 37,11%



5.      Tahun 2015
Pendapatan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dalam APBN tahun 2015 sebesar 1.379,9 T. Sedangkan total pendapatan pada tahun 2015 sebesar 1.790,3 T. Persentase penerimaan pajak sebesar 77,1% dari total pendapatan negara pada tahun 2014. Proporsi penerimaan pajak dalam negeri sebesar 96,27% dan pajak perdagangan internasional sebesar 3,73%.
·         Pendapatan dari Pajak Dalam Negeri
1.    Proporsi  Pajak  Penghasilan  terhadap  pendapatan  pajak  dalam  negeri  sebesar  48,5% yang meliputi : 13,76% dari PPh migas dan 86,24% berasal dari PPh nonmigas.
2.    Proporsi PPn terhadap pajak dalam negeri 39,52%
3.    Proporsi PBB terhadap pajak dalam negeri 2,01%
4.    Penerimaan Cukai terhadap pajak dalam negeri 9,54%
5.    Proporsi pajak lainnya terhadap pajak dalam negeri 0,43%
·         Pendapatan dari Pajak Perdagangan Internasional
1.    Penerimaan Bea Masuk terhadap pajak perdagangan internasional 72.23%

2.    Penerimaan Bea Keluar terhadap pajak perdagangan internasional 27,77%

1.2.3     Analisis Dinamis Pajak terhadap APBN Tahun 2011-2015

Gambar 2.2.3.1. Tren Pos Pajak Terhadap APBN RI tahun 2011-2015

Gambar 2.2.3.1. menunjukkan adanya tren positif proporsi pajak terhadap APBN RI dari tahun 2011-2015 yang digambarkan dengan garis berwarna merah yang terus meningkat. Tren positif juga terjadi pada pos pajak dalam negeri yang ditunjukkan oleh garis berwarna biru. Pos pajak perdagangan internasional yang digambarkan oleh garis berwarna hijau menunjukkan adanya tren menurun .
Berdasarkan data dari Nota Keuangan dan APBN, selama periode 2011-2015 tersebut, pendapatan negara mengalami pertumbuhan rata-rata sebesar 13% per tahun. Akan tetapi jika dilihat dari persentase peningkatan target pendapatan dari tahun ke tahun menunjukkan tren yang terus menurun. Berikut ini merupakan tabel rincian pertumbuhan target pendapatan negara untuk periode 2011-2015.


untuk lebih lengkap nya bisa di download di sini

DOWNLOAD

Jangan lupa kalo ngecopy sertakan sumbernya ya

0 Komentar:

Komen disini ya :)