Analisis Pos Pajak terhadap APBN Tahun 2011-2015
Kelompok 7
Faradila Rahma Sari 041411131021
Wenny Restikasari 041411131063
Silva Nur Rizha F 041411141146
Kezia Addina 041411133006
Citra Asti Aswandani 041411133028
Novia Aliff Yuiasari 041411133067
Afriyan Hidayatulloh 041411131032
M. Haris Baehaqi 041411131069
Ahmad Syauqi Muttaqi 041411131133
Achmad Iqbal Dedy Firmansyah 041511133118
Program Studi S1 Ekonomi Pembangunan
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Airlangga
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sarana
dan prasarana adalah suatu yang penting bagi kelangsungan aktifitas ekonomi
sebuah negara. Pentingnya sarana dan prasarana tersebut tercermin dalam
kemudahan distribusi dan sinergi antar daerah yang akan didapat jika
infrastruktur di sebuah negara memadai. Maka dari itu, untuk meningkatkan
aktivitas ekonomi serta pemerataannya Pemerintah terus melakukan pembangunan sarana,
prasarana dan infrastruktur. Pembangunan ini membutuhkan pembiayaan tidak
sedikit yang terperinci ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
APBN merupakan instrumen untuk mengatur pengerluaran dan pendapatan negara
dalam rangka membiayai pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
Sumber pendapatan yang dihitung dalam APBN adalah pendapatan perpajakan,
pendapatan negara bukan pajak, dan hibah. Dari ketiganya, porsi paling besar
selalu bersumber dari pendapatann perpajakan. Menurut Guritno (1991) pajak
adalah suatu pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah yang dalam
pemungutannya dapat dipaksakan kepada subyek pajak untuk mana tidak ada balas
jasa yang langsung dapat ditunjukkan penggunaannya. Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan disebutkan dalam Pasal 11 ayat (3) bahwa
pendapatan negara terdiri atas penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan
pajak, dan penerimaan hibah. Penerimaan perpajakan terdiri atas pajak dalam
negeri (PPh, PPN, PBB, Cukai, PPnBM, dan lainnya) dan pajak perdagangan
internasional (bea masuk dan bea keluar).
Setiap
tahun, penerimaan perpajakan selalu memiliki persentase yang dominan. Hal ini
dikarenakan pemerintah cenderung memaksimalkan pendapatan negara yang bersumber
dari penerimaan pajak dan penerimaan bukan pajak. Segala kebijakan yang
mempermudah pembayaran pajak seperti sistem self
assestment dimana Wajib Pajak menghitung sendiri besarnya pajak yang harus
dibayar dan e-billing atau sistem
pembayaran elektronik diterapkan guna meningkatkan penerimaan pajak.
1.2
Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut
maka dapat dirumuskan pembahasan, yakni:
1. Bagaimana porsi pos pajak
terhadap pendapatan negara?
2. Bagaimana analisis statis
penerimaan pos pajak terhadap total pendapatan negara?
3. Bagaimana analisis dinamis
penerimaan pos pajak terhadap total pendapatan negara?
1.3
Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah
tersebut maka tujuan penulisan makalah ini adalah:
1. Menganalisis secara statis
penerimaan pos pajak terhadap total pendapatan negara.
2. Menganalisis secara dinamis
penerimaan pos pajak terhadap total pendapatan negara.
1.4
Manfaat Penulisan
Dari keseluruhan penulisan
makalah ini, diharapkan dapat memberikan manfaat, yakni:
1. Mahasiswa dapat mengetahui
peran pajak terhadap APBN.
2. Mahasiswa dapat memahami
hasil analisis penerimaan pos pajak terhadap total pendapatan negara secara
statis.
3. Mahasiswa dapat memahami
hasil analisis penerimaan pos pajak terhadap total pendapatan negara secara
dinamis.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Dasar Teori
2.1.1 Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara
Menurut
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, anggaran adalah alat akuntabilitas,
manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai fungsi akuntabilitas, pengeluaran
anggaran hendaknya dapat dipertanggungjawabkan dengan menunjukkan hasil berupa
output dari dana-dana yang telah dibelanjakan tersebut, sedangkan sebagai alat
manajemen sistem penganggaran setidaknya dapat membantu aktivitas berkelanjutan
untuk memperbaiki efisiensi program pemerintah, dan sebagai alat kebijakan
ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas
perekonomian serta pemerataan pendapatan.
Menurut M.
Suparmoko, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ialah suatu daftar
atau pernyataan yang terperinci tentang penerimaan dan pengeluaran negara yang
diharapkan dalam dalam jangka waktu tertentu, biasanya dalam satu tahun. Segala
sesuatu yang berhubungan dengan APBN diatur dalam Bab VIII Undang-Undang Dasar
1945 Amandemen IV pasal 23. Isi dari pasal 23 adalah sebagai berikut :
Ayat (1) : “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara
terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”
Ayat (2) : “Rangcangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan
oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.”
Ayat (3) : “Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui rancangan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah
menjalankan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang lalu.”
Struktur
APBN terdiri atas pendapatan negara dan hibah, belanja negara, keseimbangan
primer, surplus atau defisit anggaran, dan pembiayaan. Pendapatan negara bersumber
dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak. Pos pajak terdiri
atas pendapatan pajak dalam negeri (PPh, PPN, PPnBM, PBB, Cukai, dan lainnya)
dan pendapatan pajak perdagangan internasional (bea masuk dan bea keluar).
2.1.2 Pajak
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
Pasal 1 Tentang Ketentuan Umum dan Perpajakan, pajak merupakan suatu kontribusi
wajib kepada negara yang terhutang oleh setiap orang maupun badan yang sifatnya
memaksa namum tetap berdasarkan pada Undang-Undang, dan tidak mendapat imbalan
secara langsung serta digunakan untuk kebutuhan negara juga kemakmuran
rakyatnya. Terdapat tiga sistem pemungutan pajak yang dapat digunakan yakni :
a.
Official Assesment System
Proses perhitungan pajak dilakukan oleh aparatur negara atau petugas
pajak, sedangkan wajib pajak hanya perlu membayar pajak yang dibebankan sesuai
dengan perhitungan petugas pajak.
b.
With Holding System
Proses perhitungan pajak dilakukan oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk.
c.
Self Assesment System
Proses perhitungan pajak dilakukan sendiri oleh wajib pajak dan
selanjutnya akan dibayarkan kepada petugas pajak.
Dalam
pemungutan pajak tersebut terdapat empat prinsip yang harus dipenuhi. Prinsip
ini dikenal dengan Smith’s Conons Plus,
meliputi :
a. Prinsip Kesamaan, menyatakan bahwa pemungutan pajak harus sama dengan kemampuan wajib
pajak, tidak sama bagi setiap orang.
b. Prinsip Kepastian, menyatakan bahwa pemungutan pajak harus jelas dan pasti agar mudah
dimengerti oleh para wajib pajak dan memudahkan proses administrasi.
c. Prinsip Kecocokan, menyatakan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan dengan adil dan cocok
dengan kemampuan wajib pajak sehingga tidak merasa terbebani.
d. Prinsip Ekonomi, menyatakan bahwa pemungutan pajak wajib memenuhi syarat ekonomi.
e. Prinsip Ketepatan, menyatakan bahwa pemungutan pajak harus dilakukan tepat waktu.
Di Indonesia, pajak terbagi menjadi beberapa macam
yakni pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan
atas barang mewah (PPnBM), bea materai, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan bea
perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTH), dan lainnya.
2.1.3. Analisis Statis dan Dinamis
Terdapat dua metode dalam analisis
laporan keuangan, yakni analisis komparasi atau perbandingan dan analisis
rasio. Analisis perbandingan merupakan metode analisa terhadap laporan keuangan
dengan cara membandingkan dua periode atau lebih, atau membandingan laporan
keuangan dua perusahaan atau lebih. Dalam metode ini terdapat dua analisis
yaitu analisis statis dan analisis dinamis. Analisis statis atau vertikal
dilakukan dengan membandingkan antara pos satu dengan yang lainnya dalam satu
laporan keuangan pada satu periode, sedangkan analisis dinamis atau horizontal
dilakukan dengan membandingkan satu periode dengan periode lainnya.
2.2 Pembahasan
2.2.1 Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2011-2015
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
disusun oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan
negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara yang digunakan untuk
mendukung terwujudnya perekonomian nasional. Oleh sebab itu, nilai APBN setiap
tahun cenderung berubah dikarenakan adanya perbedaan dalam fokus
penyelenggaraan pemerintahan negara dan pendapatan negara. Tabel 1 dan tabel 2
(terlampir) menunjukkan perkembangan APBN RI dari tahun 2011-2015.
Tabel 1 menunjukkan kecenderungan
peningkatan persentase defisit APBN terhadap PDB. Tahun 2011 besar defisit
ialah 1,14% terhadap nilai PDB, sedangkan tahun 2012 nilai defisit menunjukkan
angka 1,86% terhadap nilai PDB Indonesia. Hal ini disebabkan oleh besarnya
kenaikan pembiayaan yang melebihi kenaikan dari sisi pendapatan negara. Defisit
APBN tertinggi terjadi pada tahun 2015 dengan persentase defisit 2,21% dari
nilai PDB Indonesia.
Tabel
3 menunjukkan
pendapatan negara tahun 2011-2015. Pos pendapatan dalam negeri terdiri atas 3
bagian yaitu penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak dan
penerimaan hibah. Penerimaan pajak dalam negeri meliputi pendapatan pajak
penghasilan baik dari PPh migas maupun PPh nonmigas, pendapatan pajak
pertambahan nilai, pendapatan pajak bumi dan bangunan, pendapatan cukai serta
pendapatan pajak lain. Penerimaan negara bukan pajak berasal dari penerimaan
sumber daya alam, pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya serta pendapatan
BLU.
2.2.2
Analisis
Statis Pos Pajak Terhadap APBN Tahun 2011-2015
1. Tahun
2011
Pendapatan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dalam APBN tahun 2011 sebesar
873,9 T. Sedangkan total pendapatan pada tahun 2011 mencapai 1.205,3 T.
Persentase penerimaan pajak adalah
sebesar 72,5% dari total
pendapatan negara
tahun
2011.
Proporsi penerimaan pajak
dalam negeri sebesar 93,8% sedangkan sumbangan pajak perdagangan internasional
sebesar 6,2%.
· Pajak dalam
negeri
:
1.
Proporsi Pajak Penghasilan terhadap
pendapatan pajak dalam
negeri sebesar 52,6%
yang meliputi : 16.9% dari PPh migas dan 8,1% berasal dari PPh
nonmigas
2.
Proporsi PPnBM terhadap
pajak dalam negeri 33,9%
3.
Proporsi PBB terhadap
pajak dalam negeri 3,6%
4.
Proporsi cukai terhadap
pajak dalam negeri 9,4%
5.
Proporsi pajak lainnya
terhadap pajak dalam negeri 0,5%
·
Pajak
perdagangan Internasional
1. Proporsi
bea masuk terhadap pajak perdagangan internasional 46,8%’
2.
Proporsi bea keluar
terhadap pajak perdagangan internasional 53,2%
2.
Tahun 2012
Pendapatan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dalam APBN tahun 2012 sebesar
980,5 T. Sedangkan total pendapatan pada tahun 2012 sebesar 1.332,3 T. Persentase
penerimaan pajak adalah sebesar 73,6 %
dari total pendapatan negara tahun 2012. Proporsi penerimaan pajak dalam negeri
sebesar 94,9% dan
pajak perdagangan internasional 5,1%
·
Pajak dalam
Negeri :
1.
Proporsi Pajak
Penghasilan terhadap pendapatan
pajak dalam negeri
sebesar 49.9% yang meliputi : 13,2%
dari PPh migas dan 86,8% berasal dari
PPh nonmigas
2.
Proporsi PPnBM terhadap pajak dalam
negeri 36.26%
3.
Proporsi PBB terhadap
pajak dalam negeri 3,11%
4.
Proporsi cukai terhadap
pajak dalam negeri 10.2%
5.
Proporsi pajak lainnya
terhadap pajak dalam negeri 0,45%
·
Pajak
perdagangan Internasional
1. Proporsi
bea masuk terhadap pajak perdagangan internasional 57.1%’
2.
Proporsi bea keluar
terhadap pajak perdagangan internasional
42,9%
3.
Tahun 2013
Pendapatan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dalam APBN tahun 2013 sebesar 1.077,3
T. Sedangkan total pendapatan pada tahun 2013 sebesar 1.432,1 T. Persentase
penerimaan pajak sebesar 75,2% dari total pendapatan negara pada tahun 2013.Proporsi
penerimaan pajak dalam negeri sebesar
95,6% dan pajak perdagangan internasional 4,4%
· Pendapatan
dari Pajak Dalam Negeri
1.
Proporsi Pajak
Penghasilan terhadap pendapatan
pajak dalam negeri
sebesar 49,2 % yang meliputi : 17,5% dari PPh migas dan 82,5% berasal dari PPh non migas
2.
Proporsi PPn terhadap
pajak dalam negeri 37,3%
3.
Proporsi PBB terhadap
pajak dalam negeri 2,6%
4.
Proporsi cukai terhadap
pajak dalam negeri 10,5%
5.
Proporsi pajak lainnya terhadap
pajak dalam negeri 0,5%
· Pendapatan
dari Pajak Perdagangan Internasional
1.
Proporsi bea masuk
terhadap pajak perdagangan internasional 66,5%’
2.
Proporsi bea keluar
terhadap pajak perdagangan internasional 33,5%
4.
Tahun 2014
Pendapatan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dalam APBN tahun 2014 sebesar
1280,4 T. Sedangkan total pendapatan pada tahun 2014 sebesar 1.665,8 T. Persentase
penerimaan pajak sebesar 76.9% dari total pendapatan negara pada tahun 2014.
Proporsi penerimaan pajak dalam negeri sebesar 95,79% dan pajak perdagangan
internasional sebesar 4,21%.
· Pendapatan
dari Pajak Dalam Negeri
1.
Proporsi Pajak
Penghasilan terhadap pendapatan
pajak dalam negeri
sebesar 47,8% yang meliputi :
12,98% dari PPh migas dan 87,02% berasal dari PPh nonmigas.
2.
Proporsi PPn terhadap
pajak dalam negeri 40,19%
3.
Proporsi PBB terhadap
pajak dalam negeri 2,07%
4.
Penerimaan Cukai
terhadap pajak dalam negeri 9,08%
5.
Proporsi pajak lainnya
terhadap pajak dalam negeri 0,43%
· Pendapatan
dari Pajak Perdagangan Internasional
1.
Penerimaan Bea Masuk
terhadap pajak perdagangan internasional 62,89%
2.
Penerimaan Bea Keluar
terhadap pajak perdagangan internasional 37,11%
5.
Tahun 2015
Pendapatan
negara yang berasal dari penerimaan perpajakan dalam APBN tahun 2015 sebesar
1.379,9 T. Sedangkan total pendapatan pada tahun 2015 sebesar 1.790,3 T. Persentase
penerimaan pajak sebesar 77,1% dari total pendapatan negara pada tahun 2014.
Proporsi penerimaan pajak dalam negeri sebesar 96,27% dan pajak perdagangan
internasional sebesar 3,73%.
·
Pendapatan dari Pajak
Dalam Negeri
1.
Proporsi Pajak
Penghasilan terhadap pendapatan
pajak dalam negeri
sebesar 48,5% yang meliputi :
13,76% dari PPh migas dan 86,24% berasal dari PPh nonmigas.
2.
Proporsi PPn terhadap
pajak dalam negeri 39,52%
3.
Proporsi PBB terhadap
pajak dalam negeri 2,01%
4.
Penerimaan Cukai
terhadap pajak dalam negeri 9,54%
5.
Proporsi pajak lainnya
terhadap pajak dalam negeri 0,43%
·
Pendapatan dari Pajak
Perdagangan Internasional
1.
Penerimaan Bea Masuk
terhadap pajak perdagangan internasional 72.23%
2.
Penerimaan Bea Keluar
terhadap pajak perdagangan internasional 27,77%
1.2.3
Analisis
Dinamis Pajak terhadap APBN Tahun 2011-2015
Gambar
2.2.3.1. Tren Pos Pajak Terhadap APBN RI tahun 2011-2015
Gambar 2.2.3.1. menunjukkan adanya tren positif proporsi
pajak terhadap APBN RI dari tahun 2011-2015 yang digambarkan dengan garis
berwarna merah yang terus meningkat. Tren positif juga terjadi pada pos pajak
dalam negeri yang ditunjukkan oleh garis berwarna biru. Pos pajak perdagangan
internasional yang digambarkan oleh garis berwarna hijau menunjukkan adanya
tren menurun .
Berdasarkan data dari Nota Keuangan dan
APBN, selama periode 2011-2015 tersebut, pendapatan negara mengalami
pertumbuhan rata-rata sebesar 13% per tahun. Akan tetapi jika dilihat dari
persentase peningkatan target pendapatan dari tahun ke tahun menunjukkan tren
yang terus menurun. Berikut ini merupakan tabel rincian pertumbuhan target
pendapatan negara untuk periode 2011-2015.
untuk lebih lengkap nya bisa di download di sini
DOWNLOAD
Jangan lupa kalo ngecopy sertakan sumbernya ya
0 Komentar:
Komen disini ya :)